Sungai Penuh, Terkait   penanaman kopi di lahan kebun teh PTP Nusantara 6 Unit Usaha Kajoe Aro  yang sempat di beritakan oleh sejumlah media masa   awal tahun 2015 yang lalu dan  marak kembali di beritakan oleh sejumlah  media masa  nasional dan regional pada awal Januari 2016,  Buvari.R.Temenggung Tuo penerima anugerah kebudayaan Tingkat Nasional  Jum’at 15 Januari yang lalu telah mengirimkan surat resmi kepada  Menteri BUMN,,Kepala BPN RI, Direksi PTP.N 6 Jambi Sumbar, Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci. Surat juga ditembuskan kepada Bapak  Wakil Presiden Republik Infonesia dan sejumlah lembaga terkait termasuk Masyarakat Peduli Kerinci (MPK) Indonesia
Dalam suratnya  Buvari. R. Temenggung Tuo  menyebutkan bahwa bedasarkan  HGU  Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor :3/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian  Hak Guna  Usaha  (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten  Kerinci Propinsi Jambi antara lain disebutkan memberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun kepada PT.Perkebunan Nusantara VI berkedudukan di Padang(sekarang Jambi, Pen) atas tanah  seluas 3.014,6 Hektar terletak di Kecamatan Kayu Aro-Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi,sebagaimana  di uraikan  dalam peta Bidang Tanah tanggal 19 Februari 2001 Nomor Lembaran 47.2.42.170.
Pemberian Hak Usaha tersebut pada diktum  ketiga Keputusan ini disertai syarat dan ketentuan antara lain  sebagai berikut: a. Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus di gunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman teh yang telah mendapat persetujuan instansi tekhnis, dan HGU di tetapkan di Jakarta  tanggal 29 Januari 2002 dan di tanda tangani Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berrdasarkan Informasi yang kami peroleh sejauh ini -dan hingga tahun 2014, PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro tidak sedikit pun memberikan konstribusi pemasukan  dalam bentuk retrebusi/pendapatan  kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci kecuali dalam bentuk PBB.
Buvari R.Temenggung dalam suratnya  menuyebutkan bahwa hingga awal tahun 2016  PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro  belum memiliki Izin alih fungsi  lahan kebun teh  menjadi lahan kebun Kopi  dengan memusnahkan dan membabat  ratusan Hektar tanaman teh di atas lahan HGU - dari rencana  penanaman kopi 1.001.Hektar, dan saat ini  PTP.N 6 hanya memiliki lahan teh seluas  1.623.Hektar  setelah di kurangi lahan untuk tanaman kopi
Dalam surat  setebal 29 Halaman   lengkap  dengan lampiran  itu  Buvari R Temenggung  menyebutkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PTP.N 6   tersebut sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di tanah air khususnya di Kabupaten Kerinci dan secara lansung menurut hemat kami pihak manajemen PTP.N 6 tidak mempertimbangkan aspek nilai nilai kesejarahan dan perjuangan rakyat Indonesia khususnya perjuangan semesta rakyat di alam  Kerinci yang dengan susah payah pada masa kolonial telah membangun Kebun Teh dengan mendatangkan sanak  saudara kita dari  tanah Jawa untuk membangun Kebun teh dengan tetesan keringat dan  deraian air mata .
Selaku anak negeri Kincai  yang mencintai negeri ini dengan  segenap  ketulusan hati  menyampaikan  permohonan dan harapan kepada Menteri BUMN dan Kementerian terkait agar mengkaji ulang dan  menghentikan  alih fungsi  Pemanfaatan Kebun teh menjadi kebun kopi , dengan pertimbangan pengalihan fungsi ini tidak sesuai  dengan peruntukkan yang telah di disepakati pada HGU yang telah di berikan dan dilain pihak pengalihan fungsi  dari lahan HGU Kebun Teh ke Kebun Kopi  menurut pantauan kami belum mendapat persetujuan dari DPRD Kerinci  selaku wakil rakyat Kerinci dan belum mendapat izin dan Persetujuan dari Pemerintah Cq Bupati Kerinci.

Pemerhati  Pariwisata Budaya dan Penulis Buku Sejarah Kebudayaan suku Kerinci itu  memohon dan mengharapkan  agar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam hal ini Pimpinan/anggota DPRD Kerinci dan  Bapak Bupati untuk mempertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk tidak memberikan izin pengalihan fungsi HGU Kebun Teh  menjadi kebun Kopi dengan pertimbangan sangat merugikan nama baik  alam Kerinci di mata Dunia Internasional dan sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata  di Kabupaten Kerinci dan Negara pada umumnya serta sangat merusak nilai nilai kesejarahan dan perjuangan bangsa  khususnya rakyat semesta alam Kerinci.
Dalam surat itu Buvari R.Temenggung sungguh sangat berharap agar Menteri BUMN ,Menteri terkait,Gubernur Jambi,DPRD Propinsi Jambi,Bupati Kerinci dan DPRD Kerinci   untuk mengkaji ulang secara bersama  rencana alih fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi  seluas . 1.001.Hektar diatas lahan HGU Kebun Teh  yang memiliki  total  luas lahan 3.014,60 hektar
Manakala  Pembabatan Tanaman Teh ini tetap di biarkan, kami yakin dan percaya  nama baik dan dan Citra Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi  di mata dunia Internasional akan  terpuruk dan di lain pihak  sangat merugikan upaya pemerintah dalam memajukan industri Pariwisata di tanah air, apalagi kebun  dan teh  Kajoe Aro  yang di hasilkan oleh bumi alam Kerinci dan di olah oleh Pabrik Teh  Kajoe Aro  di konsumsi masyarakat internasional da merupakan mascot wisata Kabupaten Kerinci-Propinsi Jambi yang sangat  mendukung pertumbuhan pembangunan  sub sektor Pariwisata di Tanah Air.
Sangat tidak masuk di akal sehat jika tanaman Teh yang selama  bertahun tahun telah menyumbang devisa bagi negara  dan telah  mengharumkan  Bangsa dan  menggangkat citra alam Kerinci   di dunia internasional  terpaksa   rusak hanya karena penanaman kopi di  lahan HGU Kebun Teh yang sampai saat ini belum mendapat Izin Resmi dari rakyat dan Pemerintah Daerah dan Izin HGU pun belum di  alihkan  dari peruntukkan  lahan Kebun Teh untuk tanaman teh ke tanaman Kopi.
Asiten Administrasi dan umum PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro- Novalindo ,SH melalui telepon seluler  Senin pagi 18/1 membenarkan bahwa  hingga saat ini  izin  alih fungsi lahan masih dalam tahap  tahap proses, mudah mudahan dalam waktu dekat izin akan keluar  dan diakuinya bahwa  sejak setahun terakhir sudah di lakukan uji coba di lahan  Kebun Teh  di Afdeling D.PTP.N.6 Unit Usaha Kajoe Aro, dan  sejumlah pekerja tengah melakukan penanaman  bibit baru
Namun Novalindo menolak merinci lebih jauh , karena  khwatir pemberitaan akan bias,  sebaiknya Bapak  terlebih dahulu meminta izin dari Direksi PTP.N.6 Jambi-Sumbar di Kantor Pusat,PTP.N.6 di Kota Jambi, jika  ada izin saya akan berikan  informasi yang lengkap  agar kita tidak salah persepsi dan berita tidak bias, saat ini pak Manager sedang tidak ada di tempat dan sedang berada di  kantor pusat PTP.N 6 di Jambi “kata Novalindo”(***)

Posting Komentar Blogger

 
Top