Sungai Penuh, Terkait penanaman kopi di lahan kebun teh PTP Nusantara 6 Unit Usaha Kajoe Aro yang sempat di beritakan oleh sejumlah media masa awal tahun 2015 yang lalu dan marak kembali di beritakan oleh sejumlah media masa nasional dan regional pada awal Januari 2016, Buvari.R.Temenggung Tuo penerima anugerah kebudayaan Tingkat Nasional Jum’at 15 Januari yang lalu telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN,,Kepala BPN RI, Direksi PTP.N 6 Jambi Sumbar, Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci. Surat juga ditembuskan kepada Bapak Wakil Presiden Republik Infonesia dan sejumlah lembaga terkait termasuk Masyarakat Peduli Kerinci (MPK) Indonesia
Dalam suratnya Buvari. R. Temenggung Tuo menyebutkan bahwa bedasarkan HGU Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :3/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi antara lain disebutkan memberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun kepada PT.Perkebunan Nusantara VI berkedudukan di Padang(sekarang Jambi, Pen) atas tanah seluas 3.014,6 Hektar terletak di Kecamatan Kayu Aro-Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi,sebagaimana di uraikan dalam peta Bidang Tanah tanggal 19 Februari 2001 Nomor Lembaran 47.2.42.170.
Pemberian Hak Usaha tersebut pada diktum ketiga Keputusan ini disertai syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut: a. Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus di gunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman teh yang telah mendapat persetujuan instansi tekhnis, dan HGU di tetapkan di Jakarta tanggal 29 Januari 2002 dan di tanda tangani Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berrdasarkan Informasi yang kami peroleh sejauh ini -dan hingga tahun 2014, PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro tidak sedikit pun memberikan konstribusi pemasukan dalam bentuk retrebusi/pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci kecuali dalam bentuk PBB.
Buvari R.Temenggung dalam suratnya menuyebutkan bahwa hingga awal tahun 2016 PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro belum memiliki Izin alih fungsi lahan kebun teh menjadi lahan kebun Kopi dengan memusnahkan dan membabat ratusan Hektar tanaman teh di atas lahan HGU - dari rencana penanaman kopi 1.001.Hektar, dan saat ini PTP.N 6 hanya memiliki lahan teh seluas 1.623.Hektar setelah di kurangi lahan untuk tanaman kopi
Dalam surat setebal 29 Halaman lengkap dengan lampiran itu Buvari R Temenggung menyebutkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PTP.N 6 tersebut sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di tanah air khususnya di Kabupaten Kerinci dan secara lansung menurut hemat kami pihak manajemen PTP.N 6 tidak mempertimbangkan aspek nilai nilai kesejarahan dan perjuangan rakyat Indonesia khususnya perjuangan semesta rakyat di alam Kerinci yang dengan susah payah pada masa kolonial telah membangun Kebun Teh dengan mendatangkan sanak saudara kita dari tanah Jawa untuk membangun Kebun teh dengan tetesan keringat dan deraian air mata .
Selaku anak negeri Kincai yang mencintai negeri ini dengan segenap ketulusan hati menyampaikan permohonan dan harapan kepada Menteri BUMN dan Kementerian terkait agar mengkaji ulang dan menghentikan alih fungsi Pemanfaatan Kebun teh menjadi kebun kopi , dengan pertimbangan pengalihan fungsi ini tidak sesuai dengan peruntukkan yang telah di disepakati pada HGU yang telah di berikan dan dilain pihak pengalihan fungsi dari lahan HGU Kebun Teh ke Kebun Kopi menurut pantauan kami belum mendapat persetujuan dari DPRD Kerinci selaku wakil rakyat Kerinci dan belum mendapat izin dan Persetujuan dari Pemerintah Cq Bupati Kerinci.
Pemerhati Pariwisata Budaya dan Penulis Buku Sejarah Kebudayaan suku Kerinci itu memohon dan mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam hal ini Pimpinan/anggota DPRD Kerinci dan Bapak Bupati untuk mempertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk tidak memberikan izin pengalihan fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi dengan pertimbangan sangat merugikan nama baik alam Kerinci di mata Dunia Internasional dan sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di Kabupaten Kerinci dan Negara pada umumnya serta sangat merusak nilai nilai kesejarahan dan perjuangan bangsa khususnya rakyat semesta alam Kerinci.
Dalam surat itu Buvari R.Temenggung sungguh sangat berharap agar Menteri BUMN ,Menteri terkait,Gubernur Jambi,DPRD Propinsi Jambi,Bupati Kerinci dan DPRD Kerinci untuk mengkaji ulang secara bersama rencana alih fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi seluas . 1.001.Hektar diatas lahan HGU Kebun Teh yang memiliki total luas lahan 3.014,60 hektar
Manakala Pembabatan Tanaman Teh ini tetap di biarkan, kami yakin dan percaya nama baik dan dan Citra Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi di mata dunia Internasional akan terpuruk dan di lain pihak sangat merugikan upaya pemerintah dalam memajukan industri Pariwisata di tanah air, apalagi kebun dan teh Kajoe Aro yang di hasilkan oleh bumi alam Kerinci dan di olah oleh Pabrik Teh Kajoe Aro di konsumsi masyarakat internasional da merupakan mascot wisata Kabupaten Kerinci-Propinsi Jambi yang sangat mendukung pertumbuhan pembangunan sub sektor Pariwisata di Tanah Air.
Sangat tidak masuk di akal sehat jika tanaman Teh yang selama bertahun tahun telah menyumbang devisa bagi negara dan telah mengharumkan Bangsa dan menggangkat citra alam Kerinci di dunia internasional terpaksa rusak hanya karena penanaman kopi di lahan HGU Kebun Teh yang sampai saat ini belum mendapat Izin Resmi dari rakyat dan Pemerintah Daerah dan Izin HGU pun belum di alihkan dari peruntukkan lahan Kebun Teh untuk tanaman teh ke tanaman Kopi.
Asiten Administrasi dan umum PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro- Novalindo ,SH melalui telepon seluler Senin pagi 18/1 membenarkan bahwa hingga saat ini izin alih fungsi lahan masih dalam tahap tahap proses, mudah mudahan dalam waktu dekat izin akan keluar dan diakuinya bahwa sejak setahun terakhir sudah di lakukan uji coba di lahan Kebun Teh di Afdeling D.PTP.N.6 Unit Usaha Kajoe Aro, dan sejumlah pekerja tengah melakukan penanaman bibit baru
Namun Novalindo menolak merinci lebih jauh , karena khwatir pemberitaan akan bias, sebaiknya Bapak terlebih dahulu meminta izin dari Direksi PTP.N.6 Jambi-Sumbar di Kantor Pusat,PTP.N.6 di Kota Jambi, jika ada izin saya akan berikan informasi yang lengkap agar kita tidak salah persepsi dan berita tidak bias, saat ini pak Manager sedang tidak ada di tempat dan sedang berada di kantor pusat PTP.N 6 di Jambi “kata Novalindo”(***)
Posting Komentar Blogger Facebook