Sungai Penuh . Tigo Luhah Tanjung Tanah merupakan  dimasa lalu merupakan salah satu dusun yang temasuk dalam wilayah bekas Kemendapoan Seleman., dan saat ini Tanjung Tanah terdiri atas 3 Desa dan secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci

Suhardiman,SH. Tokoh Muda dan Mantan Sekjen PB.IMKI kepada wartawan media ini menyebutkan bawa berdasarkan hasil penelitian Uli Kozok, di Tanjung Tanah ditemui Kitab Undang Undang Tanjung Tanah - naskah melayu yang tertua. Sebelumnya naskah melayu tertua adalah dua surat berhuruf Jawi, bertanggal tahun 1521 dan 1522 M yang di tulis oleh Sutan Abu Hayat dari Ternate kepada Raja Portugal. Kedua surat itu mampu bertahan selama hampir 500 tahun karena di simpan dalam arsip nasional di Lisabon - Portugal, naskah tersebut disimpan secara aman, jauh  dari  ancaman bencana alam dan  hawa lembab dan panas.
Naskah Tanjung Tanah tidak di tulis diatas kertas, melainkan di tulis  diatas  daluwang, Naskah Tanjung Tanah tulisannya di mulai dari beberapa kalimat berbahasa Sansekerta, dan naskah Tanjung Tanah sebagian besar di tulis dalam bahasa melayu. naskah Tanjung Tanah teksnya  berasal  dari abad ke 14, dan bahasa melayu pada abad tersebut jauh berbeda dengan bahasa melayu yang digunakan saat ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa naskah Tanjung Tanah minimal berusia seratus tahun lebih dari pada naskah yang selama ini dianggap sebagai nakah melayu tertua yakni naskah yang dari Ternate yang berhuruf  jawi dan bertanggal  1521 dan 1522 M, dan naskah Tanjung Tanah berdasarkan hasil penelitian berasal dari zaman sebelum agama Islam tersebar di pelosok pelosok alam  melayu di sekitar bukit barisan.
Adanya temuan naskah Tanjung Tanah dan naskah beraksara Incung di dusun dusun di alam Kerinci membuktikan bahwa masyarakat di alam Kerinci pada masa itu telah memiliki kebudayaan dan Peradaban yang maju.
Fakta sejarah dan artefak artefak kebudayaan yang ada di alam Kerinci telah menunjukkan bahwa Suku Kerinci telah mengalami fase Megalithikum, Neolitikum, masa Animisme, masa Hindu dan  Budha ( Pra Islam). Masuknya agama Islam kealam Kerinci membawa warna dan perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat di alam Kerinci, kedatangan para pedagang dan Siyak
Siyak siyak yang di mulai sekitar abad ke 13 dan pertumbuhan perkembangan Islam semakin pesat mulai dirasakan pada paruh abad  ke 15 /atau pada awal abad ke 16 membawa perubahan dalam sistim religi dan sistim sosial masyarakat alam Kerinci.
 Perkembangan Islam di alam Kerinci semakin berkembang pesat pada tahun 1727- 1833 ,dengan  datangnya surat surat dari Sultan Jambi  Pangeran Surakarta yang intinya sang Sultan menyuruh orang Kerinci agar ” mengeraskan hukum syarak di dalam tanah Kerinci”dengan memperhatikan empat perkara
Pertama jikalau kematian jangan diarak dengan gendang,gong,serunai, dan bedil,dan kedua jangan laki-laki bercampur dengan perempuan bertauh,nyanyi dan jangan bersalah dan memuja hantu,syetan dan batu,kayu dan barang sebagainya dan ketiga jangan menikahkan perempuan dengan tiada walinya”
Perkara ke empat rupanya terlupakan dan menyusul pada piagam yang satu lagi, yang dikeluarkan pada hari yang sama dan hampir sama bunyinya”
“Keempat jangan makan minum yang haram dan barang sebagainya dari pada segala yang tiada di haruskan syarak,Hubaya-hubaya jangan dikerjakan”
Seruan agar menghentikan kebiasaan seperti bersabung, minum tuak dan arak juga terdapat di naskah ( tidak bertanggal). Dalam surat Pangeran Sukarta tertanggal 21 – 7 - 1778  terdapat himbauan kepada Depati yang bunyinya:
“ Mufakatlah kamu dengan segala…… yang didalam alam Kerinci mendirikan agama Rasul Allah sallahhu’allaihi wassalam,dan seboleh bolehnya buangkan kamu bbarang yang mungkir (…)  Adalah umur duia ini tiadalah akan berapa lama lagi,Sebaik baiknya kamu dirikan agama yang sebenarnya”

Posting Komentar Blogger

 
Top