Sungai Penuh. Masyarakat alam Kerinci dikenal sebagai masyarakat yang memiliki peradaban dan kebudayaan yang tinggi, di bumi alam Kerinci tersimpan ribuan benda budaya zaman prasejarah hingga zaman sejarah, dan masyarakat di Alam Kerinci juga memiliki bahasa dengan 178 dialeg Kerinci dan mata uang tersendiri.
Hal ini disampaikan Saidina Muas,S.Pd,M.Si Pemerhati Budaya Kerinci/ Alumni Pasca Sarjana Universitas Malaya-Malaysia dalam perbincangannya bersama wartawan media ini kemaren, dan sebagaimana dengan hasil penelitian para ahli dalam dan luar negeri menyimpulkan bahwa Suku Kerinci merupakan suku tertua yang ada di Pulau Sumatera, sejak awal telah memiliki aturan-aturan atau norma moral yang menuntun kehidupan masyarakat di alam Kerinci, suku Kerinci merupakan salah satu pendukung Kebhinekaan Tunggal Ika di Nusantara, hal ini tercemin pada ico pakai (penerapan) adat istiadat nya yang disebut “tak lapuk di hujan, tak lekang dipanas. Bhineka Tunggal Ika secara simultan tidak dapat dipisahkan dengan Panca Sila.
Mengutip pendapat sejumlah ahli dan ilmuawan disebutkan bahwa unsur-unsur Panca Sila secara material terdapat di dalam adat istiadat kebudayaan bangsa Indonesia asli. Oleh sebab itu nilai-nilai moral yang terkandung di dalam adat istiadat Kerinci tidak dapat dipisahkan dari pengamalan nilai-nilai Panca Sila, mengingat moral erat kaitannya dengan adat maka sepintas kita perlu memahami pengertian adat.
Kata Adat berasal dari bahasa Yunani berupa kata Majemuk yakni A= tidak dan DAT= Nyata. Jadi depenisi Adat secara singkat berarti sesuatu yang tidak nyata tetapi terasa, seperti moral etika, budi dan kemanusiaan, semuanya merupakan sesuatu yang tidak nyata, tetapi terasa dan bermakna bagi makhluk yang dinamakan manusia.”kata Saidina Muas,M.Si”.
Definisi adat dapat dikatakan dasar pikiran tentang tata kehidupan yang berdasarkan budi, moral, etika dan kemanusiaan. Pengetahuan tentang adat merupakan sebuah ajaran budi yang mengarah kepada nilai-nilai luhur manusia sebagai subjek dan tingkah lakunya sebagai objek yang tercermin. Jika seseorang dinamai tidak beradat berarti tinggallah budi pada dirinya, ia cenderung melakukan tindakan tidak terpuji/demoralisasi.
Pada Prinsipnya adat erat kaitannya dengan Agama Islam yang dianut oleh masyarakat alam Kerinci, sejak berabad-abad adat telah menjadi bagian dari tata cara berbakti kepada sang Khalik. Sebelumnya ketika Agama belum memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci adat merupakan pandangan hidup masyarakat alam Kerinci pada masa itu, setelah kedatangan agama Islam maka Agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat.
Melalui seleksi alam, adat-adat yang belum bersesuaian dengan Agama perlahan-lahan dapat dihilangkan dan disesuaikan dengan ajaran moralitas Agama, dalam adat pada masa lalu sering ditemui hal-hal yang bertentangan, namun kehadiran Agama Islam dalam kehidupan masyarakat alam Kerinci, maka agama Islam memperbaiki dan meluruskan hal-hal yang belum berkesesuaian.
Sebelum ajaran Agama Islam memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci pada masa itu adat masyarakat alam Kerinci banyak bersentuhan dengan pengaruh-pengaruh dari luar seperti pengaruh agama Hindu, Budha dan kemudiaan Islam memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Sejak saat itu hubungan antara adat dengan agama Islam dan sejak saat itu dalam adat alam Kerinci di kenal dengan seloko “Adat bersendi syara’-syara’ bersendi Kitabullah. Adat berbuwul sentak, Syara’ berbuwul mati. Adat boleh berubah, syara’ tidak boleh berubah”. Seloko atau petitih ini terdapat di Kerinci, Minangkabau dan Jambi dan masih dijadikan pedoman masyarakat adat.
Sebelum agama Islam masuk dan berkembang di alam Kerinci , masyarakat Suku Kerinci telah mengenal Hukum Adat, bahkan di Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci masih tersimpan Naskah Melayu Tertua atau lebih dikenal dengan Undang Undang Tanjung Tanah, dan berdasarkan hasil penelitian Uli Kozok, di Tanjung Tanah ditemui Kitab Undang Undang Tanjung Tanah - Naskah Melayu yang tertua. Sebelumnya naskah melayu tertua adalah dua surat berhuruf Jawi, bertanggal tahun 1521 dan 1522 M yang di tulis oleh Sutan Abu Hayat dari Ternate kepada Raja Portugal. Kedua surat itu mampu bertahan selama hampir 500 tahun karena di simpan dalam arsip nasional di Lisabon - Portugal, naskah tersebut disimpan secara aman, jauh dari ancaman bencana alam dan hawa lembab dan panas.
Menurut Mantan Depati Talam dan Jarjis Tokoh Masyarakat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci berdasarkan hasil pengamatan dan hasil Penelitian Uli Kozok disebutkan bahwa Naskah Tanjung Tanah tidak di tulis diatas kertas, melainkan di tulis diatas daluwang, Naskah Tanjung Tanah tulisannya di mulai dari beberapa kalimat berbahasa sansekerta, dan naskah Tanjung Tanah sebagian besar di tulis dalam bahasa melayu. naskah Tanjung Tanah teksnya berasal dari abad ke 14, dan bahasa melayu pada abad tersebut jauh berbeda dengan bahasa melayu yang digunakan saat ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa naskah Tanjung Tanah minimal berusia seratus tahun lebih dari pada naskah yang selama ini dianggap sebagai nakah melayu tertua yakni naskah yang dari Ternate yang berhuruf Jawi dan bertanggal 1521 dan 1522 M, dan naskah Tanjung Tanah berdasarkan hasil penelitian berasal dari zaman sebelum agama Islam tersebar di pelosok pelosok alam melayu di sekitar bukit barisan.
Adanya temuan naskah Tanjung Tanah dan naskah beraksara Incung di dusun dusun di alam Kerinci membuktikan bahwa masyarakat di alam Kerinci pada masa itu telah memiliki kebudayaan dan Peradaban yang maju.”Kata Jarjis”
Menurut Saidina Muas,M.Si, berdasarkan Buku yang di tulis oleh Dr.Uli Kozok ,dkk disebutkan bahwa Naskah Tanjung Tanah telah diteliti oleh Tokyo Restoration & Conservation Center pada Oktober 2004, dan hasilnya menunjuk¬kan bahwa bahannya daluang (Broussonetia papy¬rifera Vent).
Untuk memastikan bahwa ba¬han¬nya memang daluang maka sampel nas¬kah Tanjung Tanah diperiksa di mikroskop dan dibandingkan dengan dua naskah daluang lain¬¬nya serta dengan bahan lain yang juga di¬pa¬kai di Indonesia sebagai bahan kain. Di an¬ta¬ranya termasuk sampel kain yang terbuat da¬ri kulit kayu sukun (dari Bondowoso), dan sam¬pel kain yang terbuat dari kulit kayu be¬ringin yang berasal dari Tanah Toraja.
Dari ha¬sil perbandingan ciri-ciri serat diketahui bah¬wa naskah Tanjung Tanah memang ter-buat dari daluang. Pemeriksaan mikroskop juga menunjukkan bahwa naskah Tanjung Ta¬nah tidak diolesi kanji, dan bahwa pada se¬rat¬nya masih ada pektin serta hemiselulose. Serat ka¬yu yang utuh selalu dibalut oleh serat larut pek¬tin dan hemiselulose. Pada proses pe¬mur¬ni¬an kulit kayu daluang untuk menjadi bahan tu¬lis kadar kedua hidrat arang biasanya menyu¬sut sehingga tinggal serat murni. Ada¬nya kadar pektin serta hemiselulose dalam sampel naskah Tanjung Tanah menjadi indi-ka¬tor bahwa proses pembuatan naskah ter¬ma¬suk sederhana. Di samping itu permukaan da¬lu¬ang Tanjung Tanah juga termasuk kasar di¬ban¬¬dingkan dengan naskah daluang lainnya yang diperiksa sebagai bahan pembanding.
Dalam Buku Kitab Undang Undang Tanjung Tanah yang diterbitkan oleh Yayasan Naskah Nusantara,Yayasan Obor Indonesia(2006) dijelaskan bahwa Daluang, juga disebut dluwang dan daluwang, dapat digunakan sebagai kain (tapa) atau sebagai bahan tulis.
Di dahulu kala daluang sangat luas digunakan sebagai kain pakaian, dan yang paling terkenal ialah tapa yang digunakan oleh penduduk kepulauan Polynesia di Lautan Teduh (Pasifik).
Daluang juga luas digunakan sebagai kain pakaian di Indonesia, terutama di Jawa dan di Indonesia bagian timur. Diberitakan bahwa pada awal abad ke-19 masih ada orang Jawa yang berpakaian daluang (Teygeler, 1995:5).
Ke¬banyak¬an naskah Jawa ditulis di daun lontar, dan daluang baru menjadi lebih dikenal se-ba¬gai bahan tulis selama abad ke-17 seiring de¬ngan meluasnya pengaruh Islam di Jawa kare¬na huruf jawi sulit untuk ditulis pada daun lon¬tar.
Produksi daluang makin meningkat di za¬man VOC yang turut menggunakan daluang karena persediaan kertas tidak mencukupi un¬tuk memenuhi kebutuhan yang makin me¬ning¬¬kat. Akan tetapi pada abad ke-19 kertas su¬dah tersedia secara umum dan pro¬duksi da¬lu¬ang makin menurun sehingga men¬jadi ham¬pir punah.
. Mengutip Buku Kitab Undang Undang Tanjung Tanah yang telah di terjemahkan dan di alih aksarakan dan diterbitkan oleh Yanasa dan Yayasan Obor Indonesia (2006) dalam artikel ini di tulis beberapa Naskah /Teks Kitab Undang undang Tanjung Tanah antara lain sebaga berikut
Barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil.
Bila penghulunya panggil rapat desa dia tidak turun, tidak turun dia ke rapat desa, memancing keributan, didenda satu seperempat tahil.
[05] Jika berkelahi sama-sama didenda keduanya.
Dan lagi, jika mengenai judi dadu[94], yang adu …. didenda satu seperempat tahil, yang berjudi didenda satu seperempat tahil masing-masing, [bila terjadi] kerusuhan rebut-rampas, melawan, menghunus keris, …… tombak, bunuh, mati … … [06] … dusun orang bermukim ….. [bila] maling menyamun yang diangkat oleh pihak penagih merusak rumah orang, maka maling yang membuat rusuh itu diasingkan, … bunuh anaknya, …. lawan dipati tempat pemukimannya didenda dua seperempat tahil.[07] Dan lagi, jika orang memotong ucapan orang, dan mereka dipirak oleh orang-orang yang memotong, dendanya satu [se-]perempat tahil. Punarapi barang mangubah sukatan gantang cupak, katian, kunderi bungkal pihayu didanda satahil sa[pa]ha.
Barang manunggu urang tida ta amit [08] peda panghulunya urang yang ditunggu mangadakan renyah baribin didanda satahil sapaha, yang manyuruh puan sama danda … [ba]rang mamagang urang tandang bartah mahulukan judi jadi sabung maling, barang mamagang didanda satahil sa[09]paha. Barang urang naik ka rumah urang tida ia barseru barekuat barsuluh, bunuh senggabumikan salah ta ulih mamunuh senggabumikan ulih dipati barampat suku, sabusuk mamunuh sabusuk tida [10] mamunuh.
Maling kambing, maling babi danda sapuluh mas.Maling anjing lima mas, anjing basaja, maling anjing mau sapuluh mas anjing dipati puan sakian.Anjing raja satahil sapaha.Maling hayam sahaya urang, [11] bagi [esa] pulang dua.Hayam benua s[a]ikur pulang tiga.
Hayam kutera bagi s[a]ikur pulang lima.
Hayam dipati, ayam anak cucu dipati bagi saiku[r] pulang tujuh.
Hayam raja bagi [e]sa pulang dua kali tujuh.
Hayam benua lim[a] [12] kupang, hayam pulang manikal.
Hayam gutera tengah tiga mas.
Hayam anak cucu dipati hayam dipati lima mas.
Dan lagi, barang siapa mengubah sukatan gantang[95], cupak, katian[96], kundir,[97] bungkal,[98] pihayu, didenda satu seperempat tahil.
Barang siapa menampung orang tanpa izin [08] penghulunya, dan orang yang ditampung itu mengadakan keributan maka ia [=tuan rumah] didenda satu seperempat tahil, yang menyuruh [=tamu] pun sama dendanya.
Barang siapa menjadi bandar judi jali,[99] dan sabung diam-diam, yang mengadakan didenda satu seperempat tahil.[100] [09]
Barang siapa naik ke rumah orang, tidak berseru, tidak mengayunkan suluh,[101] kalau membunuh ….. … ….. …. …. … … dipati berempat suku.[102] …….. …….. ……. ….., [10] membunuh. [103]
Maling kambing, maling babi dendanya sepuluh mas, maling anjing lima mas, kalau itu anjing biasa; kalau anjing mawu sepuluh mas, anjing dipati pun sekian.
Anjing raja satu seperempat tahil.
Maling ayam hamba orang, [11] untuk satu kembalikan dua.
Ayam anak negeri, untuk seekor kembalikan tiga.
Ayam kutra, untuk seekor kembalikan lima.
Ayam dipati dan ayam anak-cucu dipati, untuk seekor kembalikan tujuh.
Ayam raja, untuk seekor kembalikan dua kali tujuh.
Untuk ayam anak negeri, lima [12] kupang, dan ayamnya dikembalikan dua kali lipat.
Untuk ayam Gutra[104] dua setengah mas.
Untuk ayam anak-cucu dipati, dan ayam dipati, lima mas.
Hayam raja sapuluh mas.
Barang mangiwat urang, dandanya satahil sapaha, urang pulang sarupanya. [13]
Jaka urang tandang bajalan basaja bawa minum makan lalukan.
Barang siapa urang mambawa atnya panjalak pasuguhi hantar tati dusun, pakamitkan ulih urang punya dusun.
Maling tuak di datas di bawah, didanda lima mas.
[14] Maling bubu, bubu ditimbuni [..] padi sipanuhnya, jaka tida tarisi [..] lima mas dandanya.
Barang ma[ng]uba[h] pancawida, didanda lima tahil sapaha.
Barang bahilang urang mata kareja yang purewa, sakati lima dandanya.
Barang siapa ba[15]rebunyi dusa sangkita, danda dua tahil sapaha.
Maling tebu dipikul dijujung digalas, lima kupang dandanya.
Jaka dimakan dipahalunya tanamannya tanamkan […] sabatang di kiri sabatang di kanan dikapit, digenggam sabatang di kiri [16] sabatang di kanan dibawa pulang tida dusanya makan tebu itu[.]
Maling birah, kaladi, hubi, tuba dipahamba dua puluh dua lapan hari, tida handak dipahamba, lima mas dandanya.
Maling bunga sirih pinang urang atawa sasanginya, dua puluh dua lapan [h]a[17]ri dipahamba, tida handak dipahamba lima mas dandanya.
Maling padi satahil sapaha dandanya.
Maling hubi bajunjungan lima kupang, yang tida bajunjungan lima mas dandanya.
Untuk ayam raja sepuluh mas.
Barang siapa melarikan[105] orang, dendanya satu seperempat tahil, dan orang mengembalikan serupanya.[106] [13]
Jika orang bertandang atau berjalan saja, bawakan dia minuman makanan dan luluskan.
Barang siapa membawa perintah ……. disuguhi oleh …… dusun, dijamin keamanannya oleh orang dusun.
Maling tuak di atas dan di bawah didenda lima mas.
[14] Maling bubu,[107] bubunya harus ditimbuni penuh dengan padi olehnya, jika tidak memenuhi ini, dendanya lima mas.
Barang siapa mengubah surat-surat keramat (“pancawida”) didenda lima seperempat tahil.
Barang siapa menghilangkan ……,[108] didenda sekati lima [tahil].
// barbu[109] // Barang siapa [15] menimbulkan keributan dosa sengketa, dendanya dua seperempat tahil.
Maling tebu yang dipikul, dijunjung ataupun digalas, lima kupang dendanya.
Jika dimakan di ….. [tempat] tanamannya ditanamkan, atau dikempit sebatang di kiri sebatang di kanan, digenggam sebatang di kiri [16] sebatang di kanan dibawa pulang, tidak salahnya makan tebu itu[.]
Maling birah, keladi, ubi, tuba diperhambakan 28 hari, kalau tidak mau diperhambakan, lima mas dendanya.
Maling bunga sirih dan pinang orang, atau …….-nya, 28 [17] hari diperhambakan, kalau tidak mau diperhambakan, lima mas dendanya.
Maling padi satu seperempat tahil dendanya.
Maling ubi yang berikut pohon lima kupang dendanya, yang tidak berikut pohon lima mas dendanya.
Mali[ng] telur hayam, itik perapati ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk urang ma[18]nangahi, dua tumbuk tuhannya mukanya dihusap dangan tahi hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas dandanya.
Maling isi jerat, anjing s[a]ikur ia piso raut sahalai, dandanya.Maling pulut isi pulut, lenga satapayan dandanya, tida tarisi, tengah tiga [19] mas dandanya.Maling kain, babat baju distar pari rupanya, sapuluh mas dandanya.Maling basi babajan lima mas dandanya.Maling kuraysani lima mas.Mali[ng] […] baja tupang, sapuluh mas dandanya, tida tarisi dibunuh.Urang maru[20]gul sidandanya.Urang maragang dua tahil sapaha, tida tarisi sakian dibunuh.
Maling hampangan tuak saparah udang sadulang tihang suku s[a]ikur babi hutan s[a]ikurnya, tida tarisi sakian sapuluh mas dandanya.Maling takalak panyali[21]n hijuk, lima kupang, panyalin mano, rutan lima mas, panyalin akar sapuluh mas.[110] Maling antilingan lima mas.Maling pukat jala, tengkul, pasap, telai, giterang, lima mas dandanya[.][111]
Mambakar dango, babinasa dangu paka[22]rangan urang, babinasa tal-taloy, panaloyan urang, hatap dinding lantai rango, lima mas dandanya.Maling telur ayam, itik, merpati dipukul tujuh pukulan, lima pukulan oleh orang yang memergoki, [18] dua pukulan dari tuannya, dan mukanya diusap tahi ayam; kalau tidak terpenuhi, didenda dua setengah mas.Maling isi jerat, dendanya seekor anjing dan[112] sebilah pisau raut.
Maling pulut dendanya isi pulut bijan[113] setempaian, kalau tidak terpenuhi dua setengah [19] mas dendanya.Maling kain, ikat pinggang, baju, dan destar serba rupanya, sepuluh mas dendanya.Maling besi baja, lima mas dendanya.Maling besi Kurasani, lima mas.[114] Besi malela, baja tupang sepuluh mas dendanya; [jika] tidak dipenuhi, [malingnya] dibunuh.[115]Orang [20] [yang] memperkosa, seberapa pun dendanya.[116]
Orang [yang] …. dua seperempat tahil [dendanya], [jika] tidak dipenuhi sekian, [malingnya] dibunuh.Maling penampungan tuak … udang sedulang … seekor babi hutan …, jika tidak dipenuhi sekian, sepuluh mas dendanya.Maling tengkalak [117] [21] pengganti ijuk lima kupang, pengganti … rotan lima mas, pengganti akar sepuluh mas.
Maling tangguk[118] lima mas.Maling pukat, jala, tangkul,[119] pesap,[120] telai,[121] gitrang, lima mas dendanya[.]Membakar dangau, merusak dangau pekarangan [22] orang, merusak tal-taloi, panaloyan orang, atap, dinding, lantai dangau, lima mas dendanya.
Punarapi jaka bahutang mas pirak riti rancung kangsa tambaga, si-lamanya batiga puhun[,][122] singgan sapaha naik mas manikal.
Menjawab pertanyaan wartawan Media ini, Saidina Muas,S.Pd.M.Si mengemukakan bahwa saat ini dapat dipastikan tak ada seorangpun orang suku Kerinci yang berada di alam Kerinci yang dapat membaca Naskah Melayu tersebut, bahkan kondisi Naskah Melayu tersebut sudah semakin rapuh.
Demikian juga dengan aksara/tulisan Incung yang banyak terdapat di Tanduk Kerbau, tanduk kambing,ruas buluh, tapak gajah dan tulang sangat sedikit yang dapat membaca dan memahami tulisan Incung secara utuh dan benar,hanya ada tersisa sekitar 3-5 orang lagi yang memahami dan mengerti menulis , membaca dan mengartikan tulisan Incung Kerinci yang tertulis di media tersebut diatas.”kata Saidina Muas,Msi
Demikian juga pemahaman adat di kalangan generasi muda masih terasa sangat dangkal, dan oleh sebab itu secara pribadi dan sebagai seorang guru kami berharap agar Adar,Budaya,aksara incung dan Naskah Melayu Undang Undang Tanjung Tanah agar diperkenal dikembangkan dan diajarkan kepada peserta didik mulai dari pendidikan dasar,Menengah hingga Perguruan Tinggi yang ada di alam Kerinci dan Propinsi Jambi pada umumnya dengan menjadikan adat dan budaya daerah Kerinci sebaga mata pelajaran Kurikulum Muaran Lokal (Mulok) yang di perkenalkan dan di ajarkan kepada setiap peserta didik.
Insya Allah dalam waktu dekat SMA.Negeri 6 Kerinci akan gagas Temu Dialog Budaya /Seminar Budaya Kerinci dengan mengundang Lembaga Pendidikan yag ada di Kecamatan Danau Kerinci dan Lembaga Pendidikan/Sekolah yang ada di Kecamatan terdekat,”Kita akan Undang Pakar adat dan Budaya baik tingkat Nasional maupun Pakar yang ada di alam Kerinci,dan kalau tidak ada halangan kita memohon kesediaan Bapak Bupati untuk membuka acara ini sekaliugus menjadi nara sumber dan pembicara utama(BJ-Rita)
Posting Komentar Blogger Facebook