Hal ini disampaikan Aidil Nizar Ketua G’ Spro (Gabungan Semua Profesi) Sungai Penuh dan Kerinci, Fulfajri,SH Pemerhati Sosial dan Kebudayaan Suku Kerinci dan Ardinnal.K.M.Si Kepala Dinas Pemuda,Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kerinci,Khumaini,S.Pd,Suhardiman,SH,Nila Sutria,S.Pd. Munir ,SE Salimi ,Zony Irawan Direktur LSM Geger dan sejumlah tokoh kerinci ketika di minta pendapatnya secara terpisah beberapa waktu yang baru lalu.
Dalam kacamata Aidil Nizar ,Nila Sutria,S.Pd.dan Fulfajri,SH pembabatan ratusan hektar Tanaman Teh dan menggantikan tanaman teh ke tanaman kopi dinilai menyalahi aturan karena bertentangan dengan HGU yang dberikan oleh pihak terkait, lagi pula perlu kita pertanyakan apakah sudah ada izin dari Pejabat yang berwenang termasuk izin alih fungsi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci dan rakyat Kerinci? Kalau sudah ada izin apakah sudah di sosialisasikan kepada masyarakat? Dan apakah Bupati dan DPRD Kerinci sudah memberi restu dan izin alih fungsi? Kalau belum apa dasarnya Direksi PTP.N 6 membabat Tanaman Teh dengan menggantikan dengan tanaman Kopi!
Ardinal.K.Kepala Dinas Porabudpar Kerinci mengatakan bahwa Kebun teh Kajoe Aro merupakan icon dan identitas wisata alam Kerinci, dan sejarah Pabrik dan kebun teh kajoe aro adalah bukti dan peninggalan sejarah yang diwariskan kolonial Belanda untuk alam Kerinci, dan Kebun /pabrik teh merupakan primadona wisata alam dan wisat sejarah Sakti Alam Kerinci yang sudah mendunia
Jika tanaman teh di ganti dengan tanaman kopi eluas 1.001 Hektar, maka dapat dipastikan wajah hamparan kebun teh kajoe aro akan berubah warna, dan keindahan kebun teh akan semakin juh berkurang, dampaknya lambat atau cepat sangat merugikan nama baik Kerinci di mata dunia internasional, citra Kerinci sebagai negeri wisata akan merosot”Kata Ardinal.K”
Sementara Khumaini Mantan Wartawan TribunJambi dan Komisioner KPU Kerinci dan Tokoh Muda Kerinci dan Suhardiman,SH Mantan Sekjen PB IMKI dengan nada yang sama mengemukakan semestinya sebelum tanaman teh di babat dan di ganti dengan tanaman kopi pihak PTP.N 6 juga harus memperhatikan perubahan fungsi lahan dari aspek konservasi, dan sebelum teh di babat dan di musnahkan harus dilakukan kajian dari sudut konservasi,aspek sejarah dan aspek kepariwisataan dan tidak kalah pentingnya adalah manfaat dari alih fungsi lahan bagi PTP.N 6 Kebun Kajoe Aro dan bagi pemerintah dan rakyat se alam Kerinci.
Semestinya pihak Direksi PTP.N6 tidak hanya menonjolkan aspek keuntungan perusahaan semata, akan tetapi perlu di pertimbangkan aspek perasaan masyarakat,dan nilai nilai lainnya seperti pariwisata, sejarah dan aspek ekologi /konservasi dan PTP.N 6 juga mesti tahu bahwa ribuan rakyat Kerinci masih sangat membutuhkan lahan dan mereka ada yang terpaksa di transmigrasikan, sementara di negeri mereka sendiri ada ribuan hektar lahan yang subur yang di kuasai oleh PTP.N6 untuk areal HGU kebun teh
Kedepan setelah HGU di Kaji ulang, dan apapun yang ditanam di kebun teh, pihak Direksi PTP.N 6 harus memberikan kompensasi yang jelas kepada rakyat dan Pemerintah Kerinci, tidak hanya sekedar membayar PBB, HO, Situ dan SIUP saja, mereka juga wajib memberikan kompensasi yang jelas, selama ini terkesan mereka tidak memandang dengan sebelah mata terhadap rakyat kerinci, jangankan memberikan Kompensasi, melaksasakan kewajiban memberikan retrebusi saja mereka enggan”Kata Khumaini,S.Pd. dan Suhardiman,SH
Sedangkan Fulfajri,SH dan Munir ,SE mendesak agar Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci untuk memberikan warning atau instruksi yang melarang alih fungsi lahan Kebun Teh menjadi kebun kopi, secara pribadi dan selaku pemuda alam Kerinci saya menolak alih fungsi lahan dari teh menjadi lahan kopi, dan secara hukum penanaman kopi di lahan kebun teh telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan HGU yang telah di diberikan oleh Badan/ Kementerian terkait, saya minta agar pembabatan tanaman teh dan menggantikan kebun teh mnjadi kebun kopi agar segera di hentikan.
Buvari R.Temenggung Tuo pemerhati Wisata dan Budaya suku Kerinci dan penerima Anugerah Kebudayaan Tingkat Nasional menjelaskan seperti yang pernah di tulis pada artikel sebelumnya menyebutkan bahwa asal usul atau sejarah kopi di dunia dan di Indonesia termasuk di alam Kerinci walaupun dikenal sebagai negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia, kopi bukan berasal dari Indonesia. Sumber tertulis yang ada pada penulis menyebutkan bahwa sejarah kopi dimulai dari Etiopia, pada sekitar abad ke tiga belas; namun, beberapa sumber menyebutkan pada abad ke sembilan.
Buah Kopi yang dihasilkan oleh ibu pertiwi hingga saat ini masih menjadi komoditi yang menjanjikan di Indonesia. Oleh karenanya, sejarah kopi di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat, karena telah menjadi perkebunan tersendiri di daerah Bogor, Jakarta, lalu menyebar ke daerah Jawa Tengah. Namun, sebagaimana perkembangan kopi di dunia, sejarah kopi di Indonesia juga mengalami hambatan pada awal abad ke 20. Pada masa itu, hampir seluruh tanaman kopi terserang hama, sehingga gagal panen kopi terjadi di hampir seluruh perkebunan kopi terutama di pulau Jawa.
Pegunungan Bukit Barisan yang membentang dari Utara ke Selatan Pulau Sumatera bagian Barat, bertitik pusat di daerah Kerisedenan Sumatera Barat, Propinsi Sumatera Tengah,pada masa pendudukan Belanda pada masa Kolonial Belanda sampai tahun 1958 Kerinci termasuk wilayah Sumatera Barat,setelah diduduki Belanda sejak 1903.Kerinci dipertahankan sebagai daerah otonom, dalam arti tidak termasuk bagian dari Sumatera Barat dan bukan juga merupakan bagian dari Jambi sebagaimana yang dikenal saat ini.
Ketika bumi alam Kerinci masih menjadi bagian dari Sumatera Barat,Kerinci pada masa itu merupakan daerah yang paling subur tanahnya di seluruh kepulauan Nusantara,dalam hal makanan daerah ini sejak awal telah mampu mencukupi kebutuhan sendiri,dan penduduknya sering menyebutkan daerahnya dengan istilah “ God’s Own Country” Kesuburan lahan lahan di kawasan Sumatera Barat khususnya di alam Kerinci disebabkan karena lahan lahan subur didaerah ini permukaann tanahnya diselimuti oleh bahan bahan pegunungan (Vulkanische Materiaal )yang menyelimuti permukaan lahan lahanya yang berbukit bukit.
Bahan alam berupa tanah Alluvial,Granite dan Andesit yang menyelimuti dataran tingginya di daerah Pegunungan Kerinci Utara dan Kerinci Selatan menyebabkan tanah tanah di kawasan ini sangat cocok untuk ditanam dengan aneka tanaman perkebunan untuk eksport seperti Teh, Kopi, Kina dll.Disamping itu semua jenis sayur mayur dapat tumbuh dan hidup dengan subur di dataran tinggi alam Kerinci.
Sebelum tahun 1924, hampir seluruh tanah “ erfpacht perceel”di daerah Sumatera Barat termasuk Kerinci dilakukan penanaman Kopi, pada awal tahun 1924 dilakukan penggantian tanaman kopi, karena pada saat itu harga kopi dipasaran internasional kurang memuaskan dan pada saat itu terjadi serangan penyakit yang menyerang tanaman kopi,
Keadaan tersebut menyebabkan munculnya penanaman Teh dan Kina di daerah Keresidenan Sumatera Barat,sebenarnya jauh sebelumnya yakni tahun 1903 telah dilakukan penanaman Teh di Pulau Sumatera di daerah Akar Gadang ( 1903 ) dan Kebun Kina di Kebun Taluk Gunung (1907),namun usaha perkebunan tersebut belum dilakukan secara optimal, penanaman secara besar besaran mulai dilakukan setelah tahun 1924.
Khusus untuk perkebunan teh di wilayah Keresidenan Sumatera Barat mencapai 5.473,925 Hektar dan lahan kopi seluas 831 Ha ,ditanah dilahan merupakan lahan “erfpacht”,untuk hasil perkebunan teh pada saat itu cukup menggembirakan dibandingkan dengan jenis tanaman perkebunan lainnya.
Pada masa Kolonial Belanda di alam Kerinci terdapat pusat Onderneming dengan 3 lokasi perkebunan yang dibangun oleh Belanda yakni Kopi di kawasan Batang Merangin (1928) Kina dan teh di Pulau Sangkar dan Kayu Aro.di wilayah Kerinci pada masa penjajahan Belanda pusat perkebunan teh,kina dan kopi berada I wilayah kedepatian Rencong Telang(Pulau Sangkar) yang wilayah adatnya nya sampai ke Kebun Baru,hal ini ditandai dengan pemberian kompensasi oleh Belanda kepada masyarakat adat berupa jembatan Beton/semen di lubuk sahap(jembatan ini rubuh tahun 1930)dan satu buah jembatan gantung yang selesai dibangun tahun 1932. Dan untuk mewujudkan pembangunan kebun Kopi,kina dan teh pada tiga lokasi onderneming tersebut Belanda mendatangkan tenaga kerja(Koeli Kontrak) dari pulau Jawa.
Usaha perkebunan Kopi Belanda membuka lahan perkebunan di kawasan Pematang Lingkung Batang Merangin,bedeng 4,5,6,7,8 dan bedeng 12.untuk Kina/Teh dibangun Pemukiman di kebun baru dan kebun lima,sementara untuk Teh di wilayah Kebun Baru-Pulau Sangkar pembangunan di hentikan dan dibangun di kawasan Kayu aro di kaki Gunung Kerinci dengan pusat di kawasan Bedeng VIII,Sungai Jambu,Kersik Tuo hingga ke kaki gunung Kerinci .
Schrieke menggambarkan hasil panen Kopi di alam Kerinci pada tahun 1913 sangat menggembirakan kaum Kolonial Belanda,pada tahun itu hasil panen kopi telah mencapai 190 Ton,dan pada tahun 1923 sebanyak 300 ton,tahun 1924 sebanyak 630 ton,tahun 1925 sebanyak 1.280 Ton dan pada tahun1926 mencapai 2.896 Ton
Hasil wawancara bersama sejumlah warga dan keluarg bekas karyawan PTP.N.6 dan wawancara bersam tokoh masyarakat/ aktifis lingkungan dan pemerhati wisata dan budaya kerinci dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak PTP.N 6 dalam membabat Tanaman Teh dan menggantikan menjadi kebun Kopi harus di pertanyakan dan direksi harus menjelaskan kepada masyarakat Kerinci melalui para wakil rakyat di DPRD Kerinci, dan sebelum ada kejelasan dan sebelum ada keputusan yang mengikat agar penanaman kopi agar di hentikan karena tidak sesui dengan HGU.
Semestinya, pihak direksi PTP.N.6 harus memprtimbangkan untuk memberikn Kompensasi kepada rakyat se alam Kerinci dalam bentuk yang jelas dan bukan hanya membayar PBB yang memasng sudah diatur di dalam Undang Undang.
Selama ini menurut sebuah sumber yang layak di percaya pihak PTP.N 6 tidak pernah memberikan Konstribusi kepada rakyat Kerinci selaku pemilik lahan , kalaupun ada yang mereka berikan hanya PBBB, sedangkan Retrebusi termasuk Kompensasi belum pernah di berikan, kalaupun ada seperti iklan mobil fanther”Nyaris Tak terdengar”
Buvari R.Temenggung, aktifis dan pemerhati wisata dan budaya suku Kerinci secara resmi pada tanggal 15 Januari yang lalu telah melayangkan surat Nomor Nomor:01/LBP-AMY/I-2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Mohon di Kaji Ulang dan dihentikan Penanaman kopi di Lahan HGU Kebun Teh PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Kajoe Aro-Kerinci,Jambi
Surat sepanjang 4(Empat ) Halaman Folio itu di kirimkn kepada Bapak Menteri BUMN ,RI, Kepala BPN RI,3.Bapak Menteri Pariwisata, Gubernur Jambi,Bupati Kerinci, Ketua dan Anggota DPRD Kerinci, Direksi PTP.N,6 Jambi-Sumbar dan ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, BPK RI dan segenap pengurus dan anggota MPK- Indonesia.
Dalm surat dengan 25 lampiran itu disebutkan bahwa pada tanggal 1-3 Januari dan tanggal 7-8 Januari 2016 telah mengunjungi lansung Kawasan kebun teh Unit Usaha PTP.N 6 Jambi-Sumbar di Kajoe Aro Kabupaten Kerinci dan hasil pantauan dan liputan di lokasi perkebunan teh PTP.N.6 Jambi Sumbar saat ini sedang dilakukan uji coba penanaman Kopi dengan membabat habis puluhan hektar tanaman teh di Lokasi Afdeling D PTP.N.6 Kebun Kajoe Aro, dan saat ini telah di musnahkan/ ditebang puluhan Hektar tanaman teh di lokasi tersebut dan informasi yang kami dapatkan akan di tanam Kopi seluas 1.001 Hektar.
Pengamatan dan pantauan kami dilapangan kami dilapangan kondisi lahan dan tanaman Kopi di lahan tersebut sungguh sangat membuat hati ini menjadi miris,sedih bercampur kecewa karena Kebun teh yang selama ini menjadi kebanggaan Bangsa Indoneia khususnya kebanggan masyarakat di alam Kerinci Propinsi Jambi telah di babat dan informasi yang kami terima di lapangan menyebutkan direncanakan akan dibabat tanaman teh seluas 1.001 Hektar akan kembangkan di 5 Afdeing dari 7 Afdeling yang ada dengan menggantikan dengan tanaman kopi.
Selaku anak muda yang lahir, dibesarkan dan mungkin matipun akan di makamkan di bumi Sakti Alam Kerinci ,secara pribadi mengecam dan mengutuk keras tindakan pihak Manajemen PTP.N.6 Jambi- Sumbar Cq Unit Usaha Kajoe Aro yang telah menciderai dan melukai hati segenap masyarakat di bumi sakti alam Kerinci dan pihak manajemen dengan wewenang yang ada melakukan tindakan membabat Tanaman Teh dan menggantikannya dengan tanaman kopi dengan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada rakyat kerinci Cq DPRD Kerinci dan Bupati Kerinci untuk mengalihkan fungsi HGU kebun teh ke kebun Kopi
Dalam suratnya Buvari R.Temenggung menyebutkan bahwa bedasarkan HGU Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi antara lain disebutkan Memberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun kepada PT.Perkebunan Nusantara VI berkedudukan di Padang atas tanah seluas 3.014,6 Hektar terletak di Kecamatan Kayu Aro-Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi,sebagaimana di uraikan dalam peta Bidang Tanah tanggal 19 Februari 2001 Nomor Lembaran 47.2.42.170.
Lebih lanjut Buvari R.Temenggung menyebutkan bahwa Pemberian Hak Usaha tersebut pada diktum ketiga Keputusan ini disertai syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut: a. Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus di gunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman teh yang telah mendapat persetujuan instansi tekhnis dan HGU di tetapkan di Jakarta tanggal 29 Januari 2002 dan di tanda tangani Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof.Ir.Lutfi Nasution,M.Sc,PHD.
Disebutkan Buvari R Temenggung dalam suratnya bahwa erdasarkan Informasi yang kami peroleh sejauh ini dan hingga tahun 2014, PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro tidak sedikit pun memberikan konstribusi pemasukan dalam bentuk retrebusi kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci kecuali dalam bentuk PBB.
Dan hingga awal tahun 2016 PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro belum memiliki Izin alih fungsi lahan kebun teh menjadi lahan kebun Kopi dengan memusnahkan dan membabat ratusan Hektar tanaman teh di atas lahan HGU - dari rencana penanaman kopi 1.001.Hektar, dan saat ini PTP.N 6 hanya memiliki lahan teh seluas 1.623.Hektar setelah di kurangi lahan untuk tanaman kopi
Dalam surat yang di tujukan kepada sejumlah Menteri terkait dan tembusan yang disampaikan kepada Wakil Presiden RI dan BPK RI disampaikan bahwa tindakan sepihak tersebut sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di tanah air khususnya di Kabupaten Kerinci dan secara lansung pihak manajemen PTP.N 6 tidak mempertimbangkan aspek nilai nilai kesejarahan dan perjuangan rakyat Indonesia khususnya perjuangan semesta rakyat di alam Kerinci yang dengan susah payah pada masa kolonial telah membangun Kebun Teh dengan mendatangkan sanak saudara kita dari tanah Jawa untuk membangun Kebun teh dengan tetesan keringat dan deraian air mata .
Sebagai anak kandung ibu pertiei ranouh alam kincai dengan segenap ketulusan hati menyampaikan permohonan dan harapan kepada Menteri BUMN dan Kementerian terkait agar mengkaji ulang dan menghentikan alih fungsi Pemanfaatan Kebun teh menjadi kebun kopi , dengan pertimbangan pengalihan fungsi ini tidak sesuai dengan peruntukkan yang telah di disepakati pada HGU yang telah di berikan dan dilain pihak pengalihan fungsi dari lahan HGU Kebun Teh ke Kebun Kopi menurut pantauan kami belum mendapat persetujuan dari DPRD Kerinci selaku wakil rakyat Kerinci dan belum mendapat izin dan Persetujuan dari Pemerintah Cq Bupati Kerinci.
Mengakhiri suratnya Buvari R.Temenggung Tuo memita agar Bupati Kerinci dan egenap anggota DPRD Kerinci untuk mempertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk tidak memberikan izin pengalihan fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi dengan pertimbangan sangat merugikan nama baik alam Kerinci di mata Dunia Internasional dan sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di Kabupaten Kerinci dan Negara pada umumnya serta sangat merusak nilai nilai kesejarahan dan perjuangan bangsa khususnya rakyat semesta alam Kerinci.
Kepada Kementrian terkait,Gubernur Jambi dan kepada Bupati dan DPPRD Kerinci untuk mengkaji ulang secara bersama rencana alih fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi seluas . 1.001.Hektar diatas lahan HGU Kebun Teh yang memiliki total luas lahan 3.014,60 hektar,dan manakala Pembabatan Tanaman Teh ini tetap di biarkan, kami yakin dan percaya nama baik dan dan Citra Kabupaten Kerinci di mata dunia Internasional akan terpuruk dan di lain pihak sangat merugikan upaya pemerintah dalam memajukan industri Pariwisata di tanah air, apalagi kebun dan teh Kajoe Aro yang di hasilkan oleh bumi alam Kerinci dan di olah oleh Pabrik Teh Kajoe Aro di konsumsi masyarakat internasional da merupakan mascot wisata Kabupaten Kerinci-Propinsi Jambi yang sangat mendukung pertumbuhan pembangunan sub sektor Pariwisata di Tanah Ai”Pungkas Buvari.R.Temenggung Tuo”.
Saya sangat mengharapkan kiranya Menteri terkait, Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci agar segera mengkaji ulang dan mencegah / alih fungsi pemanfaatan lahan HGU Kebun Teh Kajoe Aro menjadi lahan Kopi yang mulai di tanam dan di kembangkan oleh PTP.N.6 Jambi-Sumbar di Lokasi Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, sekarang sudah banyak tanaman teh yang telah di musnahkan jika PTP.N 6 tetap melanjutkan pembangunan Kebun Kopi tanpa izin alih fungsi ini sama sama dengan memperparah luka di hati rakyat Kerinci.
Jika pembabatan tanaman teh dan penanman tanaman kopi di lahan kebun teh masih dilanjutkan, maka saya kembli akan mengirim surat kepada Bapak Presiden RI, Para Menteri Koordiator terkait dan negara yang menjadi Konsumen teh di dunia untuk turun tangan menyelesaikan maslah ini, Insya Allah senin mendataang surat resmi dengan Judul “Rakyat Kerinci menggugat akan segera saya kirim”Ujar Buvari.R.Temenggung”
Hingga berita ini di turunkan, wartawan media ini belum berhasil menemeui Manager PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro, menurut Asisten Adm dan SDM Novalindo yang ditemui minggu yang lalu pak Manager PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro sedang berada di Jambi, dan jika tidak ada halangan minggu ini sudah kembali ke Kajoe Aro.
Kita minta agar tokoh Kerinci yang terhimpun di dalam HKK dan MPK-Indonesia untuk turun tangan dan memberikan kepedulian terhadap persoalan ini, jangan biarkan Ranouh Alam Kincai dan tanaman teh menangis dan merintih kepedihan (BJ-Rita)
Posting Komentar Blogger Facebook