Sungai Penuh. Hampir seratus orang tokoh adat,tokoh muda dan masyarakat serta  sejumlah aktifis  se alam Kerinci menolak pembangunan 1.001 Hektar tanaman Kopi di lahan perkebunan Teh HGU PTP.N.6 Kebun Kajoe Aro, disampingmerugikan  pembangunan sub sektor Pariwisata juga menghilangkan nila nilai kesejarahan dan perjuangan rakyat se alam kerinci. Selain itu  pmbabatan tanaman teh dan  menggantikan  dengan tanaman kopi dinilai tidak tepat dan dapat merusak ekosistim dan membuat lahan  akan mengalami degradasi
  Hal ini disampaikan  Aidil Nizar Ketua G’ Spro (Gabungan Semua Profesi) Sungai Penuh dan Kerinci,  Fulfajri,SH Pemerhati Sosial dan Kebudayaan Suku Kerinci dan Ardinnal.K.M.Si Kepala Dinas Pemuda,Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kerinci,Khumaini,S.Pd,Suhardiman,SH,Nila Sutria,S.Pd. Munir ,SE Salimi ,Zony Irawan Direktur LSM Geger dan sejumlah tokoh kerinci ketika di minta pendapatnya secara terpisah beberapa waktu yang  baru lalu.
Dalam kacamata  Aidil Nizar ,Nila Sutria,S.Pd.dan Fulfajri,SH pembabatan  ratusan hektar Tanaman Teh dan menggantikan tanaman teh  ke tanaman kopi  dinilai  menyalahi aturan karena bertentangan dengan HGU yang dberikan oleh pihak terkait, lagi pula perlu kita pertanyakan apakah sudah ada izin dari  Pejabat yang berwenang termasuk izin alih fungsi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci dan rakyat Kerinci? Kalau sudah ada izin apakah sudah di sosialisasikan kepada masyarakat? Dan apakah Bupati dan DPRD Kerinci sudah memberi restu dan izin alih fungsi? Kalau belum apa dasarnya Direksi PTP.N 6 membabat Tanaman  Teh  dengan  menggantikan dengan tanaman Kopi!
Ardinal.K.Kepala Dinas Porabudpar Kerinci mengatakan bahwa Kebun teh Kajoe Aro merupakan  icon dan identitas wisata alam Kerinci, dan sejarah Pabrik dan  kebun teh kajoe aro adalah bukti dan peninggalan sejarah yang diwariskan kolonial Belanda  untuk alam Kerinci, dan Kebun /pabrik teh merupakan primadona wisata alam dan wisat sejarah  Sakti Alam Kerinci yang sudah  mendunia
Jika tanaman teh  di ganti dengan tanaman kopi eluas 1.001 Hektar, maka dapat dipastikan wajah hamparan kebun teh kajoe aro akan berubah warna, dan keindahan kebun teh akan semakin juh berkurang, dampaknya  lambat atau cepat  sangat merugikan nama baik Kerinci di mata dunia internasional, citra Kerinci sebagai negeri wisata akan merosot”Kata Ardinal.K”
Sementara Khumaini Mantan Wartawan TribunJambi dan Komisioner KPU Kerinci  dan Tokoh Muda Kerinci  dan Suhardiman,SH Mantan Sekjen  PB  IMKI  dengan nada yang sama mengemukakan semestinya  sebelum tanaman teh di babat dan di ganti dengan tanaman kopi pihak PTP.N 6 juga harus memperhatikan perubahan fungsi lahan dari aspek konservasi, dan sebelum teh di babat dan di musnahkan harus  dilakukan kajian  dari sudut konservasi,aspek sejarah dan aspek kepariwisataan  dan tidak kalah pentingnya adalah  manfaat dari alih fungsi lahan  bagi PTP.N 6 Kebun Kajoe Aro dan bagi pemerintah dan rakyat se alam Kerinci.
Semestinya pihak Direksi PTP.N6 tidak hanya menonjolkan aspek keuntungan perusahaan semata, akan tetapi perlu di pertimbangkan aspek  perasaan masyarakat,dan nilai nilai lainnya seperti pariwisata, sejarah dan aspek ekologi /konservasi  dan PTP.N 6 juga mesti tahu bahwa ribuan rakyat Kerinci masih sangat membutuhkan lahan dan mereka ada yang terpaksa di transmigrasikan, sementara di negeri mereka sendiri ada  ribuan hektar lahan yang subur yang di kuasai oleh PTP.N6 untuk areal HGU kebun teh
Kedepan  setelah  HGU di Kaji ulang, dan apapun yang ditanam di kebun teh, pihak Direksi PTP.N 6  harus memberikan kompensasi yang jelas kepada rakyat dan Pemerintah Kerinci, tidak hanya  sekedar membayar PBB, HO,  Situ  dan SIUP saja, mereka juga wajib  memberikan kompensasi yang jelas, selama ini   terkesan  mereka tidak memandang dengan sebelah mata terhadap rakyat kerinci, jangankan memberikan Kompensasi, melaksasakan kewajiban memberikan retrebusi saja mereka enggan”Kata Khumaini,S.Pd. dan Suhardiman,SH
Sedangkan Fulfajri,SH dan Munir ,SE  mendesak agar Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci untuk memberikan warning  atau instruksi yang melarang  alih  fungsi lahan Kebun Teh  menjadi kebun kopi, secara pribadi dan selaku pemuda  alam Kerinci saya menolak  alih fungsi lahan dari teh  menjadi lahan kopi, dan secara hukum penanaman kopi di lahan kebun teh  telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan  HGU yang telah di diberikan oleh  Badan/ Kementerian terkait, saya minta agar pembabatan  tanaman teh  dan  menggantikan kebun teh  mnjadi kebun kopi agar segera di hentikan.
Buvari R.Temenggung Tuo pemerhati Wisata dan Budaya suku Kerinci dan penerima Anugerah Kebudayaan Tingkat Nasional menjelaskan seperti yang pernah di tulis pada artikel sebelumnya   menyebutkan bahwa asal usul atau sejarah kopi di dunia dan di Indonesia termasuk di alam Kerinci walaupun dikenal sebagai negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia, kopi bukan berasal dari Indonesia. Sumber tertulis yang ada pada penulis menyebutkan bahwa  sejarah kopi dimulai dari Etiopia, pada sekitar abad ke tiga belas; namun, beberapa sumber menyebutkan pada abad ke sembilan.
 Buah Kopi yang dihasilkan oleh ibu pertiwi  hingga saat ini masih  menjadi komoditi yang menjanjikan di Indonesia. Oleh karenanya, sejarah kopi di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat, karena telah menjadi perkebunan tersendiri di daerah Bogor, Jakarta, lalu menyebar ke daerah Jawa Tengah. Namun, sebagaimana perkembangan kopi di dunia, sejarah kopi di Indonesia juga mengalami hambatan pada awal abad ke 20. Pada masa itu, hampir seluruh tanaman kopi terserang hama, sehingga gagal panen kopi terjadi di hampir seluruh perkebunan kopi terutama di pulau Jawa.
Pegunungan  Bukit Barisan yang membentang dari Utara ke Selatan Pulau Sumatera bagian Barat, bertitik pusat di daerah Kerisedenan Sumatera Barat, Propinsi Sumatera Tengah,pada masa pendudukan Belanda pada masa Kolonial Belanda sampai tahun 1958 Kerinci termasuk wilayah Sumatera Barat,setelah diduduki Belanda sejak 1903.Kerinci dipertahankan sebagai daerah otonom, dalam arti tidak termasuk bagian dari Sumatera Barat dan bukan juga merupakan bagian dari Jambi sebagaimana yang dikenal saat ini.
Ketika bumi alam Kerinci masih menjadi bagian dari Sumatera Barat,Kerinci pada masa itu merupakan daerah yang paling subur tanahnya di seluruh  kepulauan Nusantara,dalam hal makanan daerah ini sejak awal telah mampu mencukupi kebutuhan sendiri,dan penduduknya  sering  menyebutkan  daerahnya  dengan istilah “ God’s  Own Country” Kesuburan lahan lahan di kawasan Sumatera Barat khususnya di alam Kerinci disebabkan karena lahan lahan subur didaerah ini permukaann tanahnya diselimuti oleh bahan bahan pegunungan (Vulkanische Materiaal )yang menyelimuti  permukaan lahan lahanya yang berbukit bukit.
Bahan alam berupa tanah Alluvial,Granite dan Andesit yang menyelimuti dataran tingginya di daerah  Pegunungan Kerinci Utara dan Kerinci Selatan menyebabkan tanah tanah di kawasan  ini sangat cocok  untuk ditanam dengan aneka  tanaman  perkebunan untuk eksport seperti Teh, Kopi, Kina dll.Disamping itu semua jenis sayur mayur dapat tumbuh dan  hidup dengan subur di dataran tinggi alam Kerinci.
Sebelum tahun 1924, hampir seluruh tanah “ erfpacht perceel”di daerah Sumatera Barat termasuk Kerinci dilakukan penanaman Kopi, pada awal tahun 1924 dilakukan penggantian tanaman kopi, karena pada saat itu harga kopi  dipasaran internasional kurang memuaskan dan pada saat itu terjadi serangan penyakit yang menyerang tanaman kopi,
Keadaan tersebut menyebabkan munculnya penanaman Teh dan Kina di daerah Keresidenan Sumatera Barat,sebenarnya jauh sebelumnya yakni tahun  1903  telah  dilakukan  penanaman Teh  di Pulau Sumatera di daerah Akar Gadang  ( 1903 )  dan Kebun Kina di Kebun Taluk Gunung   (1907),namun usaha perkebunan tersebut belum dilakukan secara optimal, penanaman secara besar besaran mulai dilakukan setelah tahun 1924.
Khusus untuk perkebunan teh di wilayah  Keresidenan Sumatera Barat  mencapai 5.473,925  Hektar  dan  lahan kopi seluas 831 Ha ,ditanah dilahan  merupakan lahan “erfpacht”,untuk  hasil perkebunan teh  pada saat itu cukup menggembirakan dibandingkan dengan jenis tanaman  perkebunan lainnya.
Pada masa Kolonial Belanda di alam Kerinci terdapat pusat Onderneming dengan 3 lokasi  perkebunan yang dibangun oleh Belanda yakni Kopi di kawasan Batang Merangin (1928) Kina dan teh di Pulau  Sangkar dan Kayu Aro.di wilayah Kerinci pada masa penjajahan Belanda pusat perkebunan teh,kina dan kopi berada I wilayah kedepatian Rencong Telang(Pulau Sangkar) yang wilayah adatnya nya sampai ke Kebun Baru,hal ini ditandai dengan pemberian kompensasi oleh Belanda kepada masyarakat adat berupa jembatan Beton/semen di lubuk sahap(jembatan ini rubuh tahun 1930)dan satu buah jembatan gantung yang selesai dibangun tahun 1932. Dan untuk mewujudkan pembangunan kebun Kopi,kina dan teh pada tiga lokasi onderneming tersebut Belanda mendatangkan tenaga kerja(Koeli Kontrak) dari pulau Jawa.
Usaha perkebunan Kopi Belanda membuka lahan perkebunan di kawasan Pematang Lingkung Batang Merangin,bedeng 4,5,6,7,8 dan bedeng 12.untuk Kina/Teh dibangun Pemukiman di kebun baru dan kebun lima,sementara untuk Teh di wilayah Kebun Baru-Pulau Sangkar pembangunan di hentikan dan dibangun di kawasan Kayu aro di kaki Gunung Kerinci dengan pusat di kawasan Bedeng VIII,Sungai Jambu,Kersik Tuo hingga ke kaki gunung Kerinci .
Schrieke menggambarkan hasil panen Kopi di alam Kerinci pada tahun 1913 sangat menggembirakan kaum Kolonial Belanda,pada tahun itu hasil panen kopi telah mencapai 190 Ton,dan pada tahun 1923 sebanyak  300 ton,tahun 1924 sebanyak 630 ton,tahun 1925 sebanyak 1.280 Ton dan pada tahun1926 mencapai 2.896 Ton
Hasil wawancara bersama sejumlah  warga  dan keluarg  bekas karyawan  PTP.N.6 dan  wawancara bersam   tokoh masyarakat/ aktifis lingkungan dan pemerhati wisata dan budaya kerinci dapat disimpulkan bahwa  tindakan yang dilakukan oleh pihak PTP.N 6 dalam membabat  Tanaman Teh dan menggantikan  menjadi kebun Kopi harus di pertanyakan dan  direksi harus menjelaskan kepada masyarakat Kerinci melalui para wakil rakyat di DPRD Kerinci, dan sebelum ada kejelasan dan sebelum ada keputusan yang  mengikat agar penanaman kopi agar di hentikan karena tidak sesui dengan HGU.
Semestinya, pihak  direksi PTP.N.6  harus memprtimbangkan untuk memberikn Kompensasi kepada rakyat se alam Kerinci dalam bentuk yang jelas dan bukan hanya membayar PBB yang memasng sudah diatur di dalam Undang Undang.
Selama ini menurut sebuah sumber yang layak di percaya  pihak PTP.N 6 tidak pernah memberikan Konstribusi kepada rakyat Kerinci selaku pemilik lahan , kalaupun ada yang mereka berikan hanya PBBB, sedangkan  Retrebusi termasuk Kompensasi belum pernah di berikan, kalaupun ada seperti iklan mobil fanther”Nyaris Tak terdengar”
Buvari R.Temenggung, aktifis dan pemerhati wisata dan budaya suku Kerinci secara resmi pada tanggal 15 Januari yang lalu telah melayangkan  surat  Nomor Nomor:01/LBP-AMY/I-2016 tanggal 15 Januari 2016  perihal Mohon di  Kaji Ulang  dan dihentikan Penanaman kopi di Lahan HGU Kebun Teh  PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Kajoe Aro-Kerinci,Jambi
Surat  sepanjang   4(Empat ) Halaman Folio itu di kirimkn kepada Bapak Menteri BUMN ,RI,  Kepala BPN RI,3.Bapak Menteri  Pariwisata,  Gubernur Jambi,Bupati Kerinci, Ketua dan Anggota DPRD Kerinci, Direksi PTP.N,6 Jambi-Sumbar dan ditembuskan kepada Wakil  Presiden RI, BPK RI dan segenap pengurus dan anggota MPK- Indonesia.
Dalm surat dengan 25 lampiran  itu disebutkan  bahwa  pada tanggal 1-3 Januari  dan tanggal 7-8 Januari 2016 telah mengunjungi lansung Kawasan kebun teh Unit Usaha PTP.N 6 Jambi-Sumbar  di Kajoe Aro Kabupaten Kerinci dan hasil pantauan dan liputan  di lokasi perkebunan teh PTP.N.6 Jambi Sumbar saat ini  sedang dilakukan uji coba penanaman Kopi dengan membabat habis puluhan hektar  tanaman teh  di Lokasi Afdeling D PTP.N.6 Kebun Kajoe Aro, dan saat ini telah di musnahkan/ ditebang puluhan Hektar  tanaman teh di lokasi tersebut dan informasi yang kami dapatkan akan di tanam Kopi seluas  1.001 Hektar.
Pengamatan dan pantauan kami dilapangan  kami dilapangan kondisi  lahan dan tanaman Kopi di lahan tersebut sungguh sangat membuat hati ini  menjadi miris,sedih  bercampur kecewa karena  Kebun teh yang selama ini  menjadi kebanggaan Bangsa Indoneia khususnya kebanggan masyarakat di alam Kerinci Propinsi Jambi telah di babat  dan informasi yang kami terima di lapangan menyebutkan  direncanakan akan dibabat  tanaman teh seluas 1.001 Hektar akan  kembangkan  di 5 Afdeing dari 7 Afdeling yang ada dengan menggantikan dengan tanaman kopi.
Selaku  anak muda yang lahir, dibesarkan dan mungkin matipun akan di  makamkan di bumi Sakti Alam Kerinci ,secara pribadi mengecam  dan mengutuk keras tindakan pihak  Manajemen PTP.N.6 Jambi- Sumbar Cq Unit Usaha  Kajoe Aro yang telah menciderai dan melukai hati segenap masyarakat di bumi sakti  alam Kerinci dan pihak manajemen  dengan  wewenang yang ada melakukan tindakan  membabat Tanaman Teh dan  menggantikannya dengan tanaman kopi  dengan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada rakyat kerinci Cq  DPRD Kerinci dan Bupati Kerinci  untuk  mengalihkan fungsi  HGU kebun teh ke kebun Kopi
Dalam suratnya Buvari R.Temenggung menyebutkan bahwa bedasarkan  HGU  Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor  : 3/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian  Hak Guna  Usaha  atas tanah terletak di Kabupaten  Kerinci Propinsi Jambi antara lain disebutkan  Memberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun kepada PT.Perkebunan Nusantara VI berkedudukan di Padang atas tanah  seluas 3.014,6 Hektar terletak di Kecamatan Kayu Aro-Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi,sebagaimana  di uraikan  dalam peta Bidang Tanah tanggal 19 Februari 2001 Nomor Lembaran 47.2.42.170.
Lebih lanjut Buvari R.Temenggung  menyebutkan bahwa Pemberian Hak Usaha tersebut pada diktum  ketiga Keputusan ini disertai syarat dan ketentuan antara lain  sebagai berikut: a. Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus di gunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman teh yang telah mendapat persetujuan instansi tekhnis dan HGU di tetapkan di Jakarta  tanggal 29 Januari 2002 dan di tanda tangani Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof.Ir.Lutfi Nasution,M.Sc,PHD.
Disebutkan Buvari R Temenggung dalam suratnya  bahwa erdasarkan Informasi yang kami peroleh sejauh ini dan hingga tahun 2014, PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro tidak sedikit pun memberikan konstribusi pemasukan  dalam bentuk retrebusi kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci kecuali dalam bentuk PBB.
Dan hingga  awal tahun 2016  PTP.N.6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro  belum memiliki Izin alih fungsi  lahan kebun teh  menjadi lahan kebun Kopi  dengan memusnahkan dan membabat  ratusan Hektar tanaman teh di atas lahan HGU - dari rencana  penanaman kopi 1.001.Hektar, dan saat ini  PTP.N 6 hanya memiliki lahan teh seluas  1.623.Hektar  setelah di kurangi lahan untuk tanaman kopi
Dalam surat yang di tujukan kepada sejumlah Menteri terkait dan tembusan yang disampaikan kepada Wakil Presiden RI dan BPK RI disampaikan  bahwa tindakan sepihak tersebut sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata di tanah air khususnya di Kabupaten Kerinci dan secara lansung pihak manajemen PTP.N 6 tidak mempertimbangkan aspek nilai nilai kesejarahan dan perjuangan rakyat Indonesia khususnya perjuangan semesta rakyat di alam  Kerinci yang dengan susah payah pada masa kolonial telah membangun Kebun Teh dengan mendatangkan sanak  saudara kita dari  tanah Jawa untuk membangun Kebun teh dengan tetesan keringat dan  deraian air mata .
Sebagai  anak kandung ibu pertiei ranouh alam kincai  dengan  segenap  ketulusan hati  menyampaikan  permohonan dan harapan kepada Menteri BUMN dan Kementerian terkait agar mengkaji ulang dan  menghentikan  alih fungsi  Pemanfaatan Kebun teh menjadi kebun kopi , dengan pertimbangan pengalihan fungsi ini tidak sesuai  dengan peruntukkan yang telah di disepakati pada HGU yang telah di berikan dan dilain pihak pengalihan fungsi  dari lahan HGU Kebun Teh ke Kebun Kopi  menurut pantauan kami belum mendapat persetujuan dari DPRD Kerinci  selaku wakil rakyat Kerinci dan belum mendapat izin dan Persetujuan dari Pemerintah Cq Bupati Kerinci.
Mengakhiri suratnya Buvari R.Temenggung Tuo  memita  agar Bupati Kerinci  dan egenap anggota DPRD Kerinci untuk mempertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk tidak memberikan izin pengalihan fungsi HGU Kebun Teh  menjadi kebun Kopi dengan pertimbangan sangat merugikan nama baik  alam Kerinci di mata Dunia Internasional dan sangat merugikan upaya pengembangan industri Pariwisata  di Kabupaten Kerinci dan Negara pada umumnya serta sangat merusak nilai nilai kesejarahan dan perjuangan bangsa  khususnya rakyat semesta alam Kerinci.
Kepada Kementrian terkait,Gubernur Jambi dan kepada Bupati dan DPPRD Kerinci untuk mengkaji ulang secara bersama  rencana alih fungsi HGU Kebun Teh menjadi kebun Kopi  seluas . 1.001.Hektar diatas lahan HGU Kebun Teh  yang memiliki  total  luas lahan 3.014,60 hektar,dan manakala  Pembabatan Tanaman Teh ini tetap di biarkan, kami yakin dan percaya  nama baik dan dan Citra Kabupaten Kerinci di mata dunia Internasional akan  terpuruk dan di lain pihak  sangat merugikan upaya pemerintah dalam memajukan industri Pariwisata di tanah air, apalagi kebun  dan teh  Kajoe Aro  yang di hasilkan oleh bumi alam Kerinci dan di olah oleh Pabrik Teh  Kajoe Aro  di konsumsi masyarakat internasional da merupakan mascot wisata Kabupaten Kerinci-Propinsi Jambi yang sangat  mendukung pertumbuhan pembangunan  sub sektor Pariwisata di Tanah Ai”Pungkas Buvari.R.Temenggung Tuo”.
Saya  sangat  mengharapkan kiranya Menteri terkait, Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci agar  segera mengkaji ulang dan mencegah / alih fungsi  pemanfaatan lahan HGU Kebun Teh Kajoe Aro menjadi lahan  Kopi yang mulai di tanam  dan di kembangkan oleh PTP.N.6 Jambi-Sumbar di Lokasi Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, sekarang sudah banyak  tanaman teh  yang  telah di musnahkan  jika PTP.N 6 tetap melanjutkan pembangunan  Kebun Kopi tanpa izin  alih fungsi ini sama sama dengan memperparah luka di hati rakyat Kerinci.
Jika pembabatan tanaman teh dan penanman  tanaman kopi di lahan kebun teh masih dilanjutkan, maka saya kembli akan mengirim surat kepada Bapak Presiden RI, Para Menteri Koordiator terkait dan negara yang menjadi Konsumen teh di dunia untuk turun tangan  menyelesaikan maslah ini, Insya Allah  senin mendataang surat resmi  dengan Judul “Rakyat Kerinci menggugat akan segera saya kirim”Ujar Buvari.R.Temenggung”
Hingga berita ini di turunkan, wartawan media ini belum berhasil menemeui Manager PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro,  menurut  Asisten Adm dan SDM Novalindo yang  ditemui  minggu yang lalu pak Manager PTP.N 6 Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro sedang berada di Jambi, dan  jika tidak ada halangan minggu ini  sudah kembali ke Kajoe Aro.
Kita minta agar tokoh Kerinci yang terhimpun di dalam HKK dan MPK-Indonesia untuk turun tangan dan  memberikan kepedulian  terhadap persoalan ini, jangan biarkan Ranouh Alam Kincai dan tanaman teh  menangis dan merintih kepedihan (BJ-Rita)

Posting Komentar Blogger

 
Top